VISI | Aktivasi DPA Sesuai UUD 1945: Libatkan Mantan Presiden, Wapres, dan Menteri Berprestasi
Oleh Ir. Dony Mulyana Kurnia
EMPAT kali terjadi amandemen UUD 1945 tahap I, II, III, dan IV pada era reformasi berturut-turut dari tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002, selain reformasi membuat sistem demokrasi yang sangat dahsyat di Indonesia, dalam rangka mengembalikan dan mengokohkan kedaulatan negara ada di tangan rakyat sesuai pasal 1 ayat 2 UUD 1945, dengan pemilihan presiden langsung, tanpa di telikung DPR dan MPR, tentu saja sangat wajar jika semangat menggebu reformasi menyisakan residu, yang penting residu reformasi tersebut bisa di evaluasi kembali oleh eksekutif dan legislatif, dalam rangka penyempurnaan UU lebih lanjut.
Ada dua hal penting, evaluasi residu reformasi yang perlu disadari oleh setiap anak bangsa Indonesia, yang pertama perlu di evaluasi adalah syarat presiden adalah pribumi asli di dalam UUD 1945, mengapa di ubah syaratnya menjadi hanya warga negara Indonesia (WNI) ? artinya jika ada kepentingan luar terhadap Indonesia, tentu saja mudah, Amerika, Inggris, Cina atau Arab tinggal mengekspor calon presiden bagi Indonesia, ibarat pemain sepakbola tinggal dinaturalisasi jadi WNI, dan sesuai UUD amandemen calon presiden ekspor dari luar tersebut, bisa langsung menjadi calon presiden Indonesia. Yang kedua, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), eksistensinya penting dihidupkan kembali, daripada sekarang penasehat presiden hanya sekedar Wantimpres. Presiden perlu mendapatkan nasehat-nasehat yang baik dan benar, dari komponen-komponen "zaken" ahli, dalam menjalankan roda pemerintahannya. Dan pada tulisan singkat ini, kita coba melihat sisi upaya evaluasi penyempurnaan UUD dari aktifasi dan penyempurnaan UU Watimpres, yang dikembalikan kepada UUD 1945 asli, dengan dihidupkannya kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Indonesia dengan ideologi Pancasilanya menganut pemahaman politik jalan tengah atau moderat, dan dengan ruh inilah sehingga keberagaman bangsa nomor satu di dunia ini, masih bertahan kokoh kuat, hingga detik ini dalam bingkai Persatuan Indonesia. Pemahaman Lemhanas sudah sangat tepat, dengan ajaran dan doktrinnya Ipoleksosbud Hankam Iptek Kumham. Ideologi di tempatkan pada posisi panglima tertinggi nomor urut satu, kemudian nomor urut dua politik, ekonomi nomor urut tiga dan seterusnya. Ipol Indonesia sebagai lokomotif dari arah dan gerak langkah negara Indonesia terbukti sangat kuat, dengan infrastruktur regulasi UUD dan UU turunannya mampu menahan goncangan-goncangan dari dalam maupun luar, sehinga Indonesia semakin hari semakin kuat, dan mempunyai harapan besar untuk tinggal landas, terbang menjadi negara maju di dunia, dengan peradaban tinggi demokrasi. Sebagaimana kita ketahui bersama, sebagai pembanding komunisme Cina dan Korut, atau monarki Arab Saudi dan UEA, walaupun negara aman mampu memanaje konflik, dan berkemajuan, namun di sana rakyatnya tidak mempunyai kebebasan, dalam bernegara, kondisi seperti itu masih berperadaban rendah. Siapapun bicara menentang pemerintah, bisa langsung di hukum mati, pancung, atau penjara seumur hidup. Kita semua anak bangsa Indonesia perlu bersyukur dengan peradaban yang tinggi di Indonesia, dengan kebebasan berbicara dan harga diri sebagai Rakyat, menjadi yang berdaulat atas negara.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!