VISI | Aktivasi DPA Sesuai UUD 1945: Libatkan Mantan Presiden, Wapres, dan Menteri Berprestasi
ED
Editor
M Purnama Alam
Rabu, 17 Juli 2024 | 12:10 WIB
- Mantan Presiden dan Wapres otomatis menjadi anggota DPA
- Presiden bisa menambah anggota DPA dengan mantan menteri, mantan ketua DPR/DPD/MPR
- Ketua DPA otomatis adalah mantan Presiden, sebelum Presiden terpilih
Dari ketiga poin, usulan di atas, maka otomatis Megawati, SBY, Jokowi, Tri Sutrisno, Jusuf Kala, Boediono, dan Ma'ruf Amin menjadi anggota DPA, ditambah mantan menteri berprestasi, mantan ketua DPR/DPD/MPR jika diperlukan presiden terpilih Prabowo Subianto. Dan otomatis Jokowi sebagai ketua DPA.
Dengan hidup kembali DPA ini, membuncah harapan semakin kuat dan idealnya sistem pemerintahan Indonesia yang moderat elegan berdasar kepada Pancasila dan UUD 1945.***
- Ir. Dony Mulyana Kurnia (DMK) adalah Ketua Umum DPP Prabowo Top Presiden (PROTOP), Sekretaris Jenderal Forum Ketua Relawan 02 GSN (FKRG), Ketua Umum DPP Barisan Islam Moderat (BIMA) dan Aktifis 98.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!