Viral! Permintaan THR dari Ormas Jadi Sorotan Kementerian BKPM
"Tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor manapun," kata Dedi Mulyadi dikutip dalam sebuah unggahan video di akun Instagram miliknya @dedimulyadi71 pada Selasa (18/3/2025).
Larangan pemungutan THR, kata Dedi, merupakan bentuk dukungan untuk mencegah perilaku korupsi.
"Ya kan kalau kita ingin dukung antikorupsi, pemerintahan yang bersih, ya enggak boleh ada permintaan-permintaan THR menjelang Lebaran," ucapnya.
Jika dilanggengkan, Dedi mengatakan pemungutan tersebut berpotensi mengarah pada praktik korupsi lainnya.
"Karena nanti akan mengambil dari yang bukan peruntukannya. Karena enggak ada tuh judul anggaran pembagian THR untuk ormas, untuk LSM, untuk siapapun, enggak ada," tandasnya.
Di sisi lain, Dedi pun tak menampik bahwa pemungutan THR kini membuat kepala dinas dan wali kota pusing.
"Kita jujur-jujur aja nih, tanggal-tanggal gini kepala dinas pusing, wali kota juga pusing sama karena orang datang ke kantor, semuanya minta THR. Sedangkan kepala dinas itu mendapat THR dari pemerintah untuk keluarganya. Kalau itu dibagiin, keluarganya enggak ada. Terus mau ngambilnya dari pos mana?" ujarnya.
Maka dari itu, Dedi mengingatkan agar seluruh pihak sama-sama mendorong antikorupsi. Salah satunya dengan tidak melakukan pungli dengan dalih THR. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!