Viral Penipuan Bukti Transfer Palsu di Denpasar, Pelaku Ditangkap

Desi Rossilawati
Senin, 6 Juli 2026 | 10:42 WIB
Bagikan
Viral Penipuan Bukti Transfer Palsu di Denpasar, Pelaku Ditangkap

Ilustrasi./visi.news/grid.

VISI.NEWS - Sebuah kasus penipuan dengan modus bukti transfer palsu di Denpasar, Bali, viral di media sosial dan berujung pada penangkapan pelaku berinisial GF (33), warga Kota Surabaya, Jawa Timur.

Pelaku diduga menipu sebuah toko ponsel di Denpasar Selatan dengan menggunakan bukti transfer yang telah diedit untuk mendapatkan satu unit iPhone 11 senilai Rp3,7 juta.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban, Ni Ketut Meldarani (22), yang bekerja di RA Gadget 2 di Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan, mengiklankan penjualan iPhone 11 melalui Facebook Marketplace.

“Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan sepakat membeli iPhone 11 seharga Rp 3,7 juta. Setelah itu, pelaku mengirimkan bukti transfer yang ternyata merupakan bukti transfer palsu,” kata Adi Saputra dalam keterangannya dikutip, Senin (6/7/2026).

Korban sempat percaya dan menyerahkan ponsel tersebut melalui jasa pengiriman ojek online. Namun, setelah dicek, pembayaran tidak pernah masuk ke rekening pemilik toko. Saat dihubungi kembali, pelaku justru memblokir nomor WhatsApp korban.

Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali mencoba melakukan modus serupa dengan memesan ponsel lain melalui rekan korban. Namun, korban yang mulai curiga kemudian menyiapkan jebakan.

Korban meminta pengemudi ojek online tetap mengantarkan paket, sementara ia bersama beberapa rekannya mengikuti dari belakang. Pelaku kemudian meminta paket digantung di pagar rumah kontrakannya di kawasan Pemogan.

“Beberapa menit kemudian pelaku keluar untuk mengambil paket tersebut. Saat itulah korban bersama teman-temannya langsung mengamankan pelaku dan menghubungi Polsek Denpasar Selatan,” ujar Adi Saputra.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang menerima laporan kemudian mengamankan GF beserta barang bukti di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita satu unit ponsel Oppo yang diduga digunakan untuk mengedit bukti transfer palsu. Selain itu, iPhone 11 hasil penipuan juga ditemukan telah digadaikan di sebuah tempat gadai di Jalan Tukad Pakerisan senilai Rp2,5 juta.

Pelaku mengakui telah mempelajari cara mengedit bukti transfer dan mencari korban melalui Facebook Marketplace. Uang hasil gadai digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, GF telah diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.