Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 per Gram 3 Aug 2026 Bupati Jember Tegaskan Sinergi Pemkab dan Polres Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Daerah 3 Aug 2026 ATR/BPN Perkuat Sinergi Lewat Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026 3 Aug 2026 Pemadaman Listrik di Jakarta dan Tangsel, Ini Penjelasan PLN 3 Aug 2026 Modus Dugaan Pencabulan di Simpenan Sukabumi, Korban Dijanjikan Mudah Rezeki 3 Aug 2026 Viral Dugaan Pencabulan di Simpenan Sukabumi, Polisi Tangkap Pelaku di Banten 3 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Senin 3 Agustus 2026 3 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Senin 3 Agustus 2026 3 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Senin 3 Agustus 2026 3 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Senin 3 Agustus 2026 3 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 per Gram 3 Aug 2026 Bupati Jember Tegaskan Sinergi Pemkab dan Polres Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Daerah 3 Aug 2026 ATR/BPN Perkuat Sinergi Lewat Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026 3 Aug 2026 Pemadaman Listrik di Jakarta dan Tangsel, Ini Penjelasan PLN 3 Aug 2026 Modus Dugaan Pencabulan di Simpenan Sukabumi, Korban Dijanjikan Mudah Rezeki 3 Aug 2026 Viral Dugaan Pencabulan di Simpenan Sukabumi, Polisi Tangkap Pelaku di Banten 3 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Senin 3 Agustus 2026 3 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Senin 3 Agustus 2026 3 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Senin 3 Agustus 2026 3 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Senin 3 Agustus 2026 3 Aug 2026

Viral Dugaan Pencabulan di Simpenan Sukabumi, Polisi Tangkap Pelaku di Banten

Desi Rossilawati Andri Somantri
Senin, 3 Agustus 2026 | 07:34 WIB
Bagikan
Viral Dugaan Pencabulan di Simpenan Sukabumi, Polisi Tangkap Pelaku di Banten

Ilustrasi./visi.news/ist.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal VII angka 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

"Dan atau Pasal 415 huruf b, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal VII angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 417, dan atau Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 5 miliar," pungkasnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.