UU Polri Disahkan, Kapan Kapolri Listyo Sigit Pensiun?
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo./visi.news/
VISI.NEWS | JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (9/6/2026). Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan.
Dalam aturan baru, batas usia pensiun bagi tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Khusus bagi perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Ketentuan tersebut mengubah aturan dalam UU Polri sebelumnya yang berlaku selama sekitar 24 tahun. Pada aturan lama, seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan. Anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.
Dengan perubahan tersebut, masa dinas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo turut menjadi sorotan. Listyo merupakan alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991 dan resmi menjabat sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021 menggantikan Jenderal Pol. (Purn.) Idham Azis.
Jenderal Listyo Sigit yang lahir pada 5 Mei 1969 saat ini berusia 57 tahun. Dengan ketentuan usia pensiun maksimal 60 tahun dalam UU Polri yang baru, ia berpotensi masih menjabat hingga tahun 2029.
Selain itu, masa tugasnya masih dapat diperpanjang karena dalam regulasi terbaru terdapat ketentuan perpanjangan berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Sejak dilantik pada Januari 2021, Listyo Sigit telah memimpin Korps Bhayangkara selama lebih dari lima tahun dan menjadi Kapolri terlama pada era Reformasi. Masa jabatannya melampaui Jenderal Pol. (Purn.) Da’i Bachtiar yang menjabat Kapolri pada periode 29 November 2001 hingga 7 Juli 2005.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!