Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

UU Haji dan Umrah Disahkan, Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden

Desi Rossilawati
Selasa, 26 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Bagikan
UU Haji dan Umrah Disahkan, Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden
VISI.NEWS | JAKARTA - Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna, Selasa (26/8/2025). Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengatakan kini RUU tersebut tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto untuk diundangkan. “Ini barusan sudah disahkan DPR, tinggal menunggu ya ditandatangani presiden, dan diundangkan,” ujar Hilman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dengan berlakunya aturan baru ini, seluruh kewenangan penyelenggaraan haji akan beralih dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah. Peralihan itu mencakup sumber daya manusia, aset, hingga Ditjen PHU yang akan dipindahkan ke kementerian baru. Hilman menyebut, Kemenag tengah menyiapkan proses transisi, termasuk pembahasan dengan Kemenpan RB untuk menentukan struktur kelembagaan di tingkat provinsi hingga kabupaten. “Struktur Kementerian Haji dan Umrah ini di tingkat provinsinya seperti apa, apa bentuk kanwil, apa bentuk kepala kantor daerah haji dan umrah, itu kan menunggu juga dengan Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi) akan seperti apa tapi proses ini sudah kita siapkan,” jelasnya. Sebelumnya, rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Cucun Ahmad Syamsurijal secara aklamasi menyetujui pengesahan revisi ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.