Usut Tuntas Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai Pemkot Surabaya
“Kami sangat mendukung, Jangan sampai Walikota Surabaya yang sebelumnya kita usung dan dukung justru berprilaku seperti Hiu dan Buaya bagi warganya sendiri,” kata Hakim Abdul Kadir.
Hakim Abdul Kadir berpesan, Agar para pegawai Pemkot Surabaya sejak saat ini yang menerima insentif untuk tidak menerima diluar jumlah penerimaan insentif yang semestinya diterima.
“Contoh, apabila pegawai Pemkot Surabaya biasanya menerima insentif Rp 5.000.000 kemudian mendapat insentif Rp 5.700.000, Maka yang Rp 700.000 tersebut diduga kuat merupakan uang pengembaliannya. Hati-hati terima insentif tersebut, betulkah ini insentif yang harus kita terima dan kalau anda tahu dan anda mendiamkan serta menerimanya. Maka anda patut diduga terlibat dan atau turut serta dalam suatu tindak pidana. ” pesan Hakim Abdul Kadir.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Relawan Garda Yudha Nusantara Kota Surabaya Athalariec Chandra Yahya menambahkan bahwa, apabila informasi dan temuan di masyarakat tersebut memang benar. Pihaknya akan menyiapkan tim relawannya untuk segera melakukan identifikasi data-data pendukung dan membuka Posko-Posko pengaduan serta mendesak BPK, Polri, Kejaksaan dan KPK untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
“Jika informasi dan temuan di masyarakat tersebut memang benar, Sudah selayaknya Inspektorat Kota Surabaya, BPK, Polri, Kejaksaan dan KPK untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut,” tutur Athalariec Chandra Yahya.
“Kami juga meminta BPK untuk segera melakukan audit, dan jika nantinya dari hasil audit tersebut memang benar-benar ditemukan adanya pemotongan insentif kepada para pegawai, Kami juga berharap agar hasil auditnya untuk disampaikan kepada Publik,” lanjutnya.
Athalariec juga meminta, agar mereka (pegawai Pemkot Surabaya) yang diberikan insentif lebih dari pengembalian pemotongan insentif harus diaudit.
“Kalau ada pengembalian. Penerima uang pengembalian pemotongan Insentif juga harus diaudit, Karena kalau uang insentif yang dipotong tersebut dikembalikan dasar pengembaliannya itu apa ? “ pungkas Athalariec. @Redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!