Usai OTT KPK, Prof Ali Rokhman Ditunjuk Jadi Plt Rektor Unsoed
Plt Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Prof Badri Munir Sukoco memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (23/8/2026)./visi.news/disway.
Menurut Badri, proses pergantian rektor definitif nantinya tetap mengikuti aturan yang berlaku di Unsoed, termasuk statuta dan peraturan senat yang mengatur tata cara pemilihan rektor.
Dalam kesempatan tersebut, Badri juga ditanya mengenai kemungkinan senat Unsoed mengeluarkan surat pemberhentian terkait status rektor Unsoed yang tersandung perkara hukum.
"Nanti yang mengeluarkan yang Kemendiktisaintek," jawabnya.
Ali Rokhman diketahui merupakan Guru Besar Manajemen Informasi Sektor Publik Unsoed. Ia juga menjadi salah satu kandidat calon rektor Unsoed periode 2026-2030.
Dengan penunjukan tersebut, Kemendiktisaintek memastikan kegiatan akademik dan pelayanan di Unsoed tetap berjalan selama proses pemilihan rektor definitif berlangsung.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru.
Selain keduanya, KPK menetapkan empat pihak lainnya sebagai tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!