Usai OTT KPK, Prof Ali Rokhman Ditunjuk Jadi Plt Rektor Unsoed
Plt Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Prof Badri Munir Sukoco memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (23/8/2026)./visi.news/disway.
VISI.NEWS - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menetapkan Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Ali Rokhman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsoed.
Penugasan tersebut berlaku selama 6 bulan hingga 1 tahun. Selama periode tersebut, proses pemilihan rektor definitif akan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku di Unsoed.
Penetapan Prof Ali Rokhman disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Prof Badri Munir Sukoco setelah melakukan rapat terkait keberlangsungan tata kelola Unsoed.
"Bapak Mendiktisaintek telah menetapkan penjabat sementara Rektor Universitas Jenderal Soedirman, yaitu Prof Ali Rokhman, yang nantinya akan memimpin dan memastikan kegiatan Tridharma, baik pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Badri saat konferensi pers di Gedung Rektorat Unsoed Purwokerto dikutip, Senin (24/7/2026).
Badri mengatakan, penugasan Prof Ali Rokhman sebagai Plt rektor akan berlangsung dalam rentang waktu 6 bulan hingga 1 tahun. Dalam masa tersebut, proses pemilihan rektor definitif akan dilakukan dengan mengacu pada statuta Unsoed dan peraturan senat.
"Berlaku antara 6 sampai 1 tahun, tadi sudah kita diskusikan di internal dalam rapat dan juga mengacu pada statuta dari Unsoed maupun peraturan senat yang terkait dengan tata cara pemilihan rektor yang nanti akan dijalankan oleh Plt," ujarnya.
Badri menegaskan, persoalan kepemimpinan di Unsoed untuk sementara telah diselesaikan melalui penunjukan Plt rektor. Dengan demikian, tidak ada lagi kekosongan kepemimpinan di lingkungan kampus tersebut.
"Sekarang sudah nggak per hari ini. Jadi saya rasa sudah terselesaikan, nanti semua kewenangan rektor itu akan dijalankan oleh Plt rektor sesuai dengan amanah yang diberikan oleh Bapak-Ibu Kemendiktisaintek kepada Pak Ali Rokhman," jelasnya.
Menurut Badri, proses pergantian rektor definitif nantinya tetap mengikuti aturan yang berlaku di Unsoed, termasuk statuta dan peraturan senat yang mengatur tata cara pemilihan rektor.
Dalam kesempatan tersebut, Badri juga ditanya mengenai kemungkinan senat Unsoed mengeluarkan surat pemberhentian terkait status rektor Unsoed yang tersandung perkara hukum.
"Nanti yang mengeluarkan yang Kemendiktisaintek," jawabnya.
Ali Rokhman diketahui merupakan Guru Besar Manajemen Informasi Sektor Publik Unsoed. Ia juga menjadi salah satu kandidat calon rektor Unsoed periode 2026-2030.
Dengan penunjukan tersebut, Kemendiktisaintek memastikan kegiatan akademik dan pelayanan di Unsoed tetap berjalan selama proses pemilihan rektor definitif berlangsung.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru.
Selain keduanya, KPK menetapkan empat pihak lainnya sebagai tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
- Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed.
- Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Unsoed.
- Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.
- Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta.
- Adhi Wiharto selaku pihak swasta.
- Mulyono selaku pihak swasta.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!