Usai Moratorium, Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Kembali Dibuka
a. Memiliki masjid/musala yang kapasitasnya sesuai dengan jumlah santri. b. Memiliki asrama yang memiliki kapasitas ruang sesuai dengan jumlah santri. c. Memiliki ruang belajar yang kapasitasnya sesuai dengan jumlah santri dan memiliki sirkulasi udara yang baik. d. Memiliki fasilitas Dapur, dan MCK yang baik, bersih dan sehat.
Pesantren juga harus menunjukkan Asli Scan PDF Surat Pernyataan Komitmen Penerapan Nilai-Nilai Moderasi Beragama pada Pesantren.
Untuk mengakses berbagai layanan Kementerian Agama, silakan kunjungi https://kemenag.go.id/layanan
Melalui portal ini, Anda dapat memperoleh informasi terkini mengenai, regulasi, pendidikan keagamaan, agenda nasional, publikasi digital, serta berita Kemenag dari pusat dan daerah. Ikuti juga saluran Kementerian Agama di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb9xP10Fy72KZA2gk81S. @desiBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!