Usai Dipindah ke Rutan, Yaqut Jalani Pemeriksaan KPK
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 25 Maret 2026 | 16:27 WIB
Namun, kebijakan tersebut menuai gelombang kritik dari berbagai lapisan masyarakat hingga akhirnya KPK memutuskan untuk mengembalikan Yaqut ke sel tahanan rutan.
Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait distribusi kuota haji tambahan untuk musim haji 2023-2024. Dalam perkara yang sama, lembaga antirasuah tersebut juga telah menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!