Unjuk Rasa Pedagang Pasar Banjaran ke DPRD Kabupaten Bandung, Ada Oknum yang Bermain?
Kemudian, kata Yayat, terjadi orasi dan lain sebagainya. Padahal ini semestinya harus bijak. "Harus bijak itu begini ya. Pertama, revitalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung itu bukan serta merta hari ini dan kami pun di DPRD Kabupaten Bandung dalam hal ini adalah Komisi B sudah dari awal pertemuan dengan para pedagang dilakukan dan lain sebagainya. Sampai terakhir saya selaku koordinator meminta data ril ternyata yang sudah mengambil kunci tuh terakhir hari kemarin itu sudah 999 pedagang," jelasnya.
Bahkan pada Senin kemarin, katanya, masih berbondong bondong pedagang yang mengambil lagi dari total sekitar 1.500 pedagang. "Berarti kan dua pertiganya sudah mengambil kunci. Nah, yang disayangkan, kalau kita mau menghormati secara hukum ya kita hormati. Tapi Perbub yang dikeluarkan oleh bupati juga harus kita hormati bukan hanya menghormati pedagang dengan melayangkan ke PUTN. Kita sebagai masyarakat Kabupaten Bandung, termasuk warga masyarakat lainnya juga harus menghormati daripada peraturan bupati," ucapnya.
Dalam hal ini, dia tahu kalau Perbub tersebut itu bisa dihentikan oleh putusan pengadilan, sedangkan putusan pengadilannya sampai sekarang belum keluar. "Ya otomatis pada program tersebut tetap berjalan. Nah itu kira kira jadi kemarin yang dilakukan di luar komisi yang diterima oleh fraksi fraksi, katanya," tandasnya.
Yayat juga mengungkapkan pertemuan tidak resmi dengan fraksi-fraksi tersebut hasil dan lain-lain sebagainya itu di luar kewenangannya. "Terutama di luar kewenangan saya selaku koordinator dan selaku Pimpinan DPRD karena kami sendiri tidak tahu. Ya, karena yang kami resmi kemarin berdasarkan surat perintah daripada Pimpinan DPRD bahwa yang harus menangani masalah pasar itu sesuai dengan Tupoksi adalah Komisi B," pungkasnya. @mpa/asa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!