Unjuk Rasa Pedagang Pasar Banjaran ke DPRD Kabupaten Bandung, Ada Oknum yang Bermain?
VISI.NEWS | SOREANG - Dari total sebanyak 1.518 Tempat Penampungan Berdagang Sementara (TPBS) di Pasar Banjaran Kabupaten Bandung, tinggal menyisakan kurang dari 500 TPBS. Sampai Selasa (30/5/2023), sejumlah pedagang masih mengambil kunci tempat mereka jualan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung H. Yayat Hidayat, mengungkapkan bahwa di tengah unjuk rasa yang dilakukan sebagian pedagang, mayoritas pedagang Pasar Banjaran malah sudah siap berjualan.
Bahkan pada unjuk rasa pedagang Pasar Banjaran ke DPRD Kabupaten Bandung yang dilaksanakan pada hari Senin kemarin itu secara resminya sudah diterima oleh Komisi B. Namun ia heran ada oknum yang menggiring pertemuan dengan fraksi-fraksi.
"Dimana Komisi B yang secara resmi menerima audiensi para pedagang berdasarkan surat perintah Pimpinan DPRD. Itu surat tugasnya, surat penugasan penerimaan audiensinya ada. Dan kami pun dalam menerima audiensi masyarakat pedagang Pasar Banjaran itu tidak serta merta sendiri, tapi melibatkan seluruh dinas terkait. Diantaranya Dinas Perdagin, kemudian Dinas LH, Dishub, kemudian dinas dinas yang lainnya seperti Satpol PP, asisten ya Bagian Hukum semua dilibatkan termasuk Sekda dilibatkan, dan itu sesuai dengan aturan tatib yang ada di DPRD, " ujarnya kepada VISI.NEWS melalui voicenote Whatsapp, Selasa.
Dalam pertemuan tersebut, kata Yayat, pihaknya menerima dan menghormati apa yang dilakukan oleh para pedagang, di mana para pedagang Pasar Banjaran tersebut sedang mengajukan ke PTUN. "Ya kami menghormati apa yang dilakukan oleh para pedagang dan para pedagang pun sama. Cuma yang saya herankan ya setelah selesai audiensi dengan Komisi B secara resmi dengan semua dinas termasuk pak camat pak kades itu hadir semuanya hadir yang diherankan tiba tiba di luar secara resmi itu ada fraksi fraksi. Entah inisiatif siapa menerima lagi para pedagang itu, " ungkap legislator dari Dapil 7 yang meliputi Arjasari, Banjaran, Cimaung, Pangalengan, dan Pameungpeuk ini.
Jadi, katanya lebih lanjut, setelah keluar dari pertemuan resmi dengan Komisi B itu dimasukkan oleh oknum ke ruangan Bamus. "Entah siapa yang menginisiasinya, saya tidak tahu cuma itu kalau secara penugasan tidak resmi ya entah apalah yang dibahas lain sebagainya. Walaupun memang secara dokumentasi ada lah ya. Cuma kan kita di internal DPR tidak usah di apa. Nantilah kami sudah laporan ke ketua dan lain sebagainya," katanya.
Kemudian, kata Yayat, terjadi orasi dan lain sebagainya. Padahal ini semestinya harus bijak. "Harus bijak itu begini ya. Pertama, revitalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung itu bukan serta merta hari ini dan kami pun di DPRD Kabupaten Bandung dalam hal ini adalah Komisi B sudah dari awal pertemuan dengan para pedagang dilakukan dan lain sebagainya. Sampai terakhir saya selaku koordinator meminta data ril ternyata yang sudah mengambil kunci tuh terakhir hari kemarin itu sudah 999 pedagang," jelasnya.
Bahkan pada Senin kemarin, katanya, masih berbondong bondong pedagang yang mengambil lagi dari total sekitar 1.500 pedagang. "Berarti kan dua pertiganya sudah mengambil kunci. Nah, yang disayangkan, kalau kita mau menghormati secara hukum ya kita hormati. Tapi Perbub yang dikeluarkan oleh bupati juga harus kita hormati bukan hanya menghormati pedagang dengan melayangkan ke PUTN. Kita sebagai masyarakat Kabupaten Bandung, termasuk warga masyarakat lainnya juga harus menghormati daripada peraturan bupati," ucapnya.
Dalam hal ini, dia tahu kalau Perbub tersebut itu bisa dihentikan oleh putusan pengadilan, sedangkan putusan pengadilannya sampai sekarang belum keluar. "Ya otomatis pada program tersebut tetap berjalan. Nah itu kira kira jadi kemarin yang dilakukan di luar komisi yang diterima oleh fraksi fraksi, katanya," tandasnya.
Yayat juga mengungkapkan pertemuan tidak resmi dengan fraksi-fraksi tersebut hasil dan lain-lain sebagainya itu di luar kewenangannya. "Terutama di luar kewenangan saya selaku koordinator dan selaku Pimpinan DPRD karena kami sendiri tidak tahu. Ya, karena yang kami resmi kemarin berdasarkan surat perintah daripada Pimpinan DPRD bahwa yang harus menangani masalah pasar itu sesuai dengan Tupoksi adalah Komisi B," pungkasnya. @mpa/asa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!