Umrah di Tengah Darurat: Kepergian Bupati Aceh Selatan Picu Ledakan Kritik Publik
VISI.NEWS | ACEH SELATAN - Kontroversi kepergian Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, ke Tanah Suci terus menguat setelah foto dirinya menjalankan ibadah umrah beredar luas di media sosial. Potret itu viral pada Jumat, 5 Desember 2025, dan langsung memancing kritik publik karena muncul ketika Aceh Selatan masih dilanda banjir dan longsor yang merusak belasan kecamatan. Situasi makin memanas karena Mirwan sebelumnya telah menandatangani Surat Pernyataan Ketidaksanggupan menangani bencana, yang secara otomatis mengalihkan seluruh penanganan ke Pemerintah Aceh.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, mengaku kecewa karena kepala daerah semestinya berada di barisan terdepan saat wilayahnya menghadapi situasi darurat. Ia menegaskan bahwa jabatan publik tidak memberi ruang untuk mundur ketika warga membutuhkan kehadiran pemimpinnya. “Kepala daerah itu dipilih untuk bekerja di masa tersulit,” ujarnya saat berada di Aceh Timur, menekankan bahwa masyarakat menunggu sosok yang tetap berdiri meski dalam tekanan.
Mualem juga menyebut banjir yang melanda Aceh saat ini sebagai bencana luar biasa yang dampaknya bahkan lebih panjang dibanding tsunami 2004. Menurutnya, durasi genangan air yang mencapai lima hari telah menimbulkan penderitaan besar bagi masyarakat. Di tengah situasi itu, keputusan Mirwan tetap berangkat ke luar negeri menjadi pukulan tersendiri bagi Pemerintah Aceh, terutama karena permohonannya untuk bepergian telah ditolak melalui surat resmi tertanggal 28 November 2025.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan pihaknya sedang memverifikasi kabar keberangkatan tersebut. Ia menegaskan bahwa gubernur akan memberikan teguran apabila informasi itu terbukti benar. Sikap serupa juga datang dari Kementerian Dalam Negeri. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, menyayangkan tindakan Mirwan dan menyebut kehadiran pemimpin daerah sangat penting dalam masa pemulihan pascabencana. “Dalam situasi seperti ini, masyarakat membutuhkan keberadaan kepala daerah,” ucapnya, sembari memastikan Kemendagri akan menindaklanjuti temuan awal sesuai aturan yang berlaku.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!