TuK INDONESIA Menilai OJK Mengalami Kemunduran dalam Peluncuran TKBI

ED
Kamis, 22 Februari 2024 | 09:47 WIB
Bagikan
TuK INDONESIA Menilai OJK Mengalami Kemunduran dalam Peluncuran TKBI

VISI.NEWS | JAKARTATransformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia menyatakan kekecewaannya atas Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) yang diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Februari 2024. TuK menilai TKBI sebagai pengkinian Taksonomi Hijau Indonesia (THI) oleh OJK mengalami kemunduran.

“Pengkinian taksonomi semestinya memberikan progress positif, bukan melakukan pengaburan dengan kategori “Transisi”. Klasifikasi “Merah-Kuning-Hijau” menjadi penting untuk memberikan detail informasi yang clear, terlebih secara spesifik tujuan TKBI di antaranya untuk meminimalkan multitafsir, greenwashing, social washing, dan impact washing dengan kerangka yang berbasis science”, kata Linda Rosalina, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA.

Kekecewaan TuK INDONESIA terhadap TKBI didasari oleh beberapa alasan sebagai berikut.

Sikap Plin-Plan OJK Terhadap Keuangan Keberlanjutan di Indonesia. Laporan Pilot Project Pelaporan THI (OJK, 2022) mengungkapkan bahwa portofolio kredit/pembiayaan kepada sektor ekonomi yang memiliki klasifikasi "Merah" atau "Kuning" memiliki Tingkat Kredit Bermasalah (NPL) lebih tinggi daripada klasifikasi "Hijau". Pengaburan klasifikasi melalui kategori "Transisi" pada TKBI menimbulkan kekhawatiran atas transparansi dan risiko. Kurangnya transparansi dalam sistem klasifikasi OJK dapat menghambat pengambilan keputusan investasi/pemberian pinjaman yang tepat. Adanya ketidakjelasan ini juga berpotensi mengarah pada praktik "greenwashing" yang merugikan berbagai pihak, seperti negara, masyarakat, maupun sektor keuangan.

Potensi Deforestasi yang Semakin Masif. Klasifikasi "Hijau" dan "Transisi" dalam TKBI berpotensi memicu deforestasi masif. Aktivitas ekonomi berisiko tinggi terhadap lingkungan, seperti pertambangan dapat diklasifikasikan dalam kategori "Hijau" dan "Transisi". Laporan Stefan Giljum dari Institute for Ecological Economics, Vienna University of Economics and Business, Austria, menunjukkan bahwa industri pertambangan justru menyumbang 58,2 persen deforestasi hutan tropis di Indonesia. Hal ini menunjukkan inkonsistensi OJK dalam mendukung tujuan dari Paris Agreement yang sudah diratifikasi oleh Indonesia sendiri. Dalam Paris Agreement, terdapat konvensi untuk menurunkan emisi dari aktivitas terkait deforestasi dan degradasi hutan.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.