TuK INDONESIA Menilai OJK Mengalami Kemunduran dalam Peluncuran TKBI

ED
Kamis, 22 Februari 2024 | 09:47 WIB
Bagikan
TuK INDONESIA Menilai OJK Mengalami Kemunduran dalam Peluncuran TKBI

Memunculkan aktivitas yang dinilai “Tidak Memenuhi Klasifikasi” sebagai sebuah klasifikasi, agar tidak mengaburkan dan posisi lebih jelas;

Membuat TKBI sebagai aturan wajib bagi pelaku bisnis dalam sektor keuangan untuk mendorong percepatan transisi praktik ekonomi menuju berkelanjutan;

Menyediakan mekanisme penanganan pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi atas dampak negatif lingkungan dan sosial dari aktivitas ekonomi dari pelaku industri;

Menetapkan sanksi dan insentif bagi pengguna TKBI untuk memastikan kepatuhan dan mendorong transisi menuju praktik ekonomi yang berkelanjutan; serta Memberlakukan pembatasan pembiayaan berdasarkan klasifikasi aktivitas ekonomi.

TuK INDONESIA mendesak OJK untuk segera mengkaji ulang TKBI tersebut, serta memastikan bahwa TKBI benar-benar mendorong transisi energi yang berkeadilan dan praktik ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.

@mpa

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.