TuK INDONESIA Menilai OJK Mengalami Kemunduran dalam Peluncuran TKBI
Memunculkan aktivitas yang dinilai “Tidak Memenuhi Klasifikasi” sebagai sebuah klasifikasi, agar tidak mengaburkan dan posisi lebih jelas;
Membuat TKBI sebagai aturan wajib bagi pelaku bisnis dalam sektor keuangan untuk mendorong percepatan transisi praktik ekonomi menuju berkelanjutan;
Menyediakan mekanisme penanganan pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi atas dampak negatif lingkungan dan sosial dari aktivitas ekonomi dari pelaku industri;
Menetapkan sanksi dan insentif bagi pengguna TKBI untuk memastikan kepatuhan dan mendorong transisi menuju praktik ekonomi yang berkelanjutan; serta Memberlakukan pembatasan pembiayaan berdasarkan klasifikasi aktivitas ekonomi.
TuK INDONESIA mendesak OJK untuk segera mengkaji ulang TKBI tersebut, serta memastikan bahwa TKBI benar-benar mendorong transisi energi yang berkeadilan dan praktik ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!