TuK INDONESIA Menilai OJK Mengalami Kemunduran dalam Peluncuran TKBI
Pengabaian Fakta pada Sektor Pertambangan dan Penggalian yang Mematikan. Pada saat pemberlakukan THI yang mengklasifikasikan pertambangan dan penggalian sebagai aktivitas berisiko tinggi bagi lingkungan, kredit yang disalurkan oleh perbankan terhadap industri ini mencapai Rp256,41 miliar pada Mei 2023. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp187,43 miliar (OJK, 2023). Oleh karena itu, ketidakjelasan klasifikasi dalam TKBI dikhawatirkan akan mendorong peningkatan pembiayaan yang signifikan oleh bank-bank di Indonesia pada bisnis pertambangan yang berisiko tinggi. Situasi ini juga menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan OJK dengan target lingkungan Indonesia. Kebijakan OJK mengabaikan dampak polusi udara dari sektor pertambangan, seperti industri nikel yang menggunakan batu bara yang diprediksi akan menyebabkan 3.800 kematian dini di daerah-daerah terdampak pada tahun 2025 dan akan meningkat menjadi 5.000 kasus pada 2030 (CREA dan CELIOS, 2024).
Mekanisme Penanganan Pengaduan yang Tidak Jelas. TKBI tidak menyediakan mekanisme penanganan pengaduan (grievance mechanism) yang dapat diakses masyarakat, termasuk kelompok rentan dan marjinal. Hal ini membuat masyarakat sulit untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi atas dampak negatif lingkungan dan sosial dari aktivitas ekonomi. Lebih lanjut, OJK semacam melempar tanggung jawab dari proses penanganan pengaduan ini karena memberikan wewenang kepada pelaku aktivitas ekonomi yang berpotensi memiliki dampak negatif lingkungan dan sosial untuk melihat pengaduan dan keluhan dari masyarakat sekitar terhadap aktivitas ekonomi yang mereka lakukan.
Ketiadaan Sanksi dan Insentif. TKBI tidak memiliki ketentuan mengenai sanksi maupun denda bagi pengguna yang tidak patuh. Penggunaan TKBI bersifat sukarela (industry-driven atau market-driven). Hal ini dikhawatirkan akan menghambat transisi aktivitas ekonomi yang berkeadilan dan praktik bisnis yang berkelanjutan. Selain itu, dalam konteks positif, pengimplementasian TKBI pun tidak memberikan dampak signifikan berupa insentif atau bentuk apresiasi lainnya. TuK INDONESIA merekomendasikan beberapa langkah untuk mengatasi kekurangan TKBI, meliputi:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!