Tugas dan Kewenangan Petugas Dishub: Apakah Bisa Menilang Kendaraan Pribadi?

Desi Rossilawati
Rabu, 8 Januari 2025 | 23:35 WIB
Bagikan
Tugas dan Kewenangan Petugas Dishub: Apakah Bisa Menilang Kendaraan Pribadi?
VISI.NEWS | BANDUNG - Seringkali kita melihat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di jalan raya yang bertugas mengatur lalu lintas dan angkutan jalan. Baru-baru ini, sebuah video viral menunjukkan petugas Dishub yang menyetop kendaraan pribadi, namun pengendara justru melarikan mobilnya, bahkan membawa petugas Dishub di kap mesin. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah petugas Dishub memiliki kewenangan untuk menilang kendaraan pribadi? Menurut Jusri Pulubuhu, seorang praktisi keselamatan jalan, petugas Dishub sebenarnya tidak memiliki wewenang untuk menghentikan kendaraan pribadi. Kewenangan Dishub terbatas pada pengawasan angkutan umum, baik angkutan orang maupun barang. "Kalau ada pertanyaan tersendiri, boleh nggak mobil pribadi di stop oleh Dishub? Itu nggak. Karena domainnya (kendaraan pribadi) ada di polisi lalu lintas. (Dishub menindak) angkutan umum, angkutan penumpang, angkutan barang," kata Pulubuhu. Selain itu, pemeriksaan kendaraan pribadi oleh petugas Dishub harus dilakukan bersama dengan petugas kepolisian, karena kewenangan untuk menindak kendaraan pribadi sepenuhnya ada di tangan polisi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2018 yang mengatur bahwa petugas Dishub hanya boleh menindak pelanggaran yang berkaitan dengan angkutan umum, seperti kelayakan kendaraan, izin angkutan, dan peraturan tentang muatan serta ukuran kendaraan. Tugas utama Dishub, menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mencakup perencanaan lalu lintas, manajemen rekayasa lalu lintas, persyaratan teknis kendaraan bermotor, serta pengelolaan izin angkutan umum. Dishub juga bertanggung jawab dalam pengembangan sistem informasi lalu lintas serta pembinaan sumber daya manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan jalan. Dalam konteks pemeriksaan kendaraan di jalan, Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut hanya dapat dilakukan oleh polisi atau penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Mereka berwenang memeriksa kendaraan berdasarkan berbagai aspek, seperti kelayakan uji kendaraan, fisik kendaraan, izin angkutan, serta cara pengangkutan barang. Dengan demikian, meskipun petugas Dishub memiliki peran penting dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan umum, mereka tidak memiliki kewenangan untuk menilang kendaraan pribadi. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.