Trump Rencanakan Sanksi untuk ICC Usai Perintah Penangkapan Netanyahu
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 23 November 2024 | 22:25 WIB
VISI.NEWS | AMERIKA SERIKAT - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, dilaporkan berencana untuk memberikan sanksi kepada Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) setelah perintah penangkapan dikeluarkan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Trump dikabarkan akan melaksanakan sanksi ini begitu ia resmi menjabat kembali di Gedung Putih pada Januari mendatang.
Menurut seorang sumber pemerintah AS yang tidak ingin disebutkan identitasnya, sanksi tersebut akan diberikan kepada seluruh pejabat ICC, termasuk Kepala Jaksa ICC, Karim Khan, serta pejabat lainnya yang terlibat dalam penerbitan surat penangkapan tersebut. Selain itu, sumber tersebut menyebutkan bahwa Trump dan tim kabinetnya yang baru sedang mendiskusikan rencana sanksi tersebut dengan cermat.
Kabar ini diperkuat oleh pernyataan Mike Waltz, calon Penasihat Keamanan kabinet Trump, yang mengatakan bahwa kabinet Trump bisa memberikan respons yang tegas terhadap keputusan ICC, yang dianggap Israel sebagai tindakan anti-Semit. Waltz juga menambahkan bahwa respons terhadap ICC dan PBB terkait bias anti-Semit akan terjadi pada Januari.
"Anda dapat mengharapkan tanggapan yang kuat terhadap bias antisemit di ICC dan PBB pada bulan Januari," kata Waltz dilansir Times of Israel.
Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, pada 20 November, terkait agresi Israel di Gaza yang terus berlanjut. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!