Transaksi Pasar Kripto RI Melonjak hingga Potensi Investasi Bitcoin Pasca FOMC
"Peningkatan sentimen pasar yang positif, yang diakibatkan oleh pertumbuhan harga Bitcoin, memberikan dorongan yang kuat bagi pertumbuhan industri kripto secara keseluruhan. Hal ini mencerminkan keyakinan pada kemampuan pasar untuk terus berkembang di masa depan," ujar Tirta.
Tirta juga menegaskan bahwa Bappebti berkomitmen untuk menciptakan lingkungan perdagangan kripto yang aman, adil, dan mendorong inovasi ekonomi. Langkah ini dibuktikan dengan pendaftaran 545 aset kripto dan 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang telah terdaftar dan teregulasi.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyambut positif perkembangan ini dan menyatakan bahwa pertumbuhan pasar kripto di Indonesia mencerminkan kepercayaan yang semakin tinggi dari masyarakat terhadap aset digital ini. Tokocrypto, sebagai salah satu pedagang aset kripto terdepan di Indonesia, berkomitmen untuk terus berinovasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat berinvestasi aset kripto dengan aman.
"Peningkatan minat dan partisipasi masyarakat dalam pasar kripto menunjukkan bahwa pemahaman tentang potensi investasi kripto semakin berkembang di Indonesia. Pertumbuhan jumlah investor baru di Indonesia, yang menunjukkan penambahan investor baru yang signifikan setiap bulannya, juga menjadi faktor pendorong nilai transaksi," kata Yudho.
Dari perspektif Tokocrypto, terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah transaksi dan investor. Selama tiga bulan terakhir, Tokocrypto secara konsisten mencatat peningkatan nilai transaksi, dengan kenaikan rata-rata lebih dari 54,1% per bulan. Akibatnya, transaksi yang terjadi di Tokocrypto mencapai nilai lebih dari $550 juta per bulan. Selain itu, pertumbuhan jumlah investor juga menunjukkan tren positif, mencapai lebih dari 4 juta pengguna.
Yudho juga menjelaskan upaya untuk terus meningkatkan pertumbuhan industri kripto di Indonesia sudah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk asosiasi, Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lainnya. "Pengalihan pengawasan kripto ke OJK pada Januari 2025 diharapkan dapat membawa perubahan signifikan, seperti kemungkinan mengklasifikasi ulang kripto sebagai sekuritas dan merevisi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia," jelas Yudho yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!