TPN Ganjar-Mahfud, bersama Todung Mulya Lubis, Resmi Gugat Hasil Pemilu ke MK

ED
Minggu, 24 Maret 2024 | 07:55 WIB
Bagikan
TPN Ganjar-Mahfud, bersama Todung Mulya Lubis, Resmi Gugat Hasil Pemilu ke MK

VISI.NEWS | JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, dengan Todung Mulya Lubis sebagai Deputi Bidang Hukum, telah resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Umum 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar hasil pemilu tersebut didiskualifikasi.

Todung Mulya Lubis kepada media, Sabtu (23/3/2024), menyatakan bahwa pihaknya bersedia menerima kekalahan jika pemilu diadakan secara adil. Namun, karena adanya dugaan ketidakadilan, TPN memilih untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke MK. "Kami tidak ingin kalah jika itu tidak adil dan tidak fair," ujar Todung setelah mengajukan gugatan.

Gugatan ini diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres. Todung menilai terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi, termasuk intervensi dalam distribusi bantuan sosial dan dugaan manipulasi data sistem IT KPU.

Dengan langkah hukum ini, TPN Ganjar-Mahfud menunjukkan komitmennya untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia. "Buat kami, pertarungan paling besar dari apa yang kita lakukan di MK ini adalah bagaimana kita menyelamatkan demokrasi, bagaimana kita menyelamatkan negeri ini, bagaimana kita menyelamatkan Indonesia," tegas Todung.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, dan berkas perkara yang diajukan setebal 151 halaman, belum termasuk bukti dan lampiran lain yang akan dilengkapi nantinya.

@mpa

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.