Tonny Tesar Dorong Penguatan KKR untuk Ungkap Pelanggaran HAM di Papua
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tesar, menegaskan pentingnya pengungkapan kebenaran atas pelanggaran HAM berat di masa lalu, khususnya di Papua, sebagai langkah awal menciptakan keadilan dan perdamaian berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Tonny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama para pemangku kepentingan HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Menurut Tonny, penguatan mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) menjadi pekerjaan besar yang harus segera diselesaikan. Ia menilai keberadaan payung hukum yang jelas sangat dibutuhkan untuk menjalankan fungsi KKR secara optimal.
“Masih ada hal yang perlu kita perkuat, yaitu KKR, sekaligus mendorong pengesahan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Artinya, kita membutuhkan dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Tonny menjelaskan bahwa KKR sebenarnya telah memiliki landasan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, khususnya Pasal 46. Namun, ia mempertanyakan kekuatan hukum pasal tersebut setelah adanya berbagai perubahan dan pembatalan regulasi sebelumnya.
“Perlu kita dalami bersama, apakah Pasal 46 dalam UU Otsus masih relevan dan memiliki kekuatan hukum yang cukup,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sejumlah kasus pelanggaran HAM berat di Papua yang hingga kini belum terselesaikan secara menyeluruh. Beberapa di antaranya terjadi di wilayah Paniai, Jayapura, Abepura, dan Wasur.
Selain itu, Tonny mengungkapkan adanya ketidaksinkronan data korban pelanggaran HAM, termasuk yang belum tercatat dalam sistem layanan publik seperti BPJS Kesehatan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!