Tonny Tesar Dorong Penguatan KKR untuk Ungkap Pelanggaran HAM di Papua
“Data yang ada belum sepenuhnya terintegrasi. Ini menunjukkan perlunya pembenahan sistem pendataan agar lebih akurat dan menyeluruh,” katanya.
Tak hanya itu, ia turut menyinggung persoalan HAM lain, seperti dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kasus kekerasan terhadap perempuan di Papua yang dinilai masih minim pendataan.
“Keluhan masyarakat terkait PSN perlu ditinjau dari perspektif HAM. Begitu juga kasus kekerasan terhadap perempuan yang jumlahnya tidak sedikit, tetapi belum terdokumentasi dengan baik,” ungkapnya.
Tonny menegaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan harus menyeluruh, adil, dan berorientasi pada rekonsiliasi.
“Melalui KKR, kita ingin menghadirkan rekonsiliasi yang bermartabat serta menciptakan perdamaian yang utuh di Papua,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, ia mengusulkan agar DPR bersama pemerintah segera menyelesaikan revisi Undang-Undang KKR, sekaligus melakukan pendataan komprehensif terhadap seluruh kasus pelanggaran HAM.
“Jika Pasal 46 dalam UU Otsus dianggap tidak relevan, maka perlu dikaji untuk dihapus agar tidak menjadi beban dalam pelaksanaan ke depan,” pungkasnya. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!