Tim Kejagung-Kejari Sukabumi Tangkap Buronan Kasus Penggelapan
Editor
Desi Rossilawati
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:35 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Siri) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, menangkap Anton Selwa Ras (38), seorang terpidana kasus penggelapan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan buronan itu berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat perihal pengamanan terpidana.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 256/Pid.B/2017/PN. Cbd menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan pidana penjara selama 3 tahun. Adapun kasus tersebut terjadi pada 2017 silam atau 8 tahun yang lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan menyatakan Anton di tangkap di Kota Medan, Sumatera Utara Selasa (21/1/2025). Disana dia bekerja sebagai tukang kain.
"Terpidana bersikap kooperatif dan tak ada perlawanan pada saat ditangkap. Selanjutnya terpidana dilakukan serah terima kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi," ujarnya.
Wawan menyampaikan, kasus penipuan dan penggelapan itu terjadi pada 1 April 2017 di Perum Taman Sari, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu. Kepada korbannya, Anton mengaku sebagai pedagang kain tekstil di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan.
Melalui komunikasi WhatsApp dan telepon, Anton berhasil meyakinkan korban untuk memesan kain tekstil, sehingga korban beberapa kali mengirimkan uang ke rekening Anton dan istrinya dengan rincian 28 Maret 2017 Rp 23.400.000, 30 Maret 2017 Rp 60.000.000, 31 Maret 2017 Rp 10.000.000, 31 Maret Rp18.750.000, 1 April 2017 Rp35 000.000 dan 1 April sebesar Rp50.000.000.
“Namun setelah korban mengirim sejumlah uang tersebut, Anton tidak pernah mengirim kain sebagaimana yang dijanjikan. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 197.150.000,” pungkasnya. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!