Tersangka Penganiaya Anak di Muara Enim Ditangkap
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 20 Januari 2025 | 18:15 WIB
VISI.NEWS | SUMSEL - Alimun Jaya (36), seorang pria asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap putrinya yang masih remaja, PA (14). PA kini sedang dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Baturaja setelah mengalami luka bakar parah akibat tindakan ayah kandungnya. Insiden tersebut bermula ketika Alimun menuduh PA mencuri uang milik neneknya yang berjumlah Rp 100.000. Meskipun PA membantah tuduhan tersebut, emosi Alimun memuncak, dan ia mencoba menakuti PA dengan menyalakan korek api.
Dalam upaya menakuti, percikan api justru mengenai tubuh PA, menyebabkan korban terbakar. Panik melihat putrinya terbakar, Alimun mencoba memadamkan api dengan tangan kosong.
"Tersangka mulanya ingin menakuti akan membakar anaknya dengan pemantik korek api gas. Percikan api dari korek tersebut ternyata lalu membakar korban," ujar Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmason saat gelar perkara pada Senin (20/1/2025).
Kejadian tersebut menyebabkan mengalami luka bakar di kedua tangannya. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera membantu PA dan membawanya ke rumah sakit.
"Korban mengalami luka bakar serius di bagian punggung, wajah, serta tangan. Sedangkan tersangka juga mengalami luka bakar di kedua tangannya saat mencoba melepaskan pakaian korban yang terbakar," ujarnya.
Darmason mengungkapkan bahwa Alimun kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah keluarga. Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, pada Jumat (17/1/2025), setelah ibu kandung pelaku melaporkan kehilangan uang, yang langsung membuat Alimun menuduh PA sebagai pelaku pencurian. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!