Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos Tetap WNI, Ini Penjelasan Menkum
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:33 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, pernah dua kali mengajukan permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia. Namun, permohonan tersebut tidak dapat diproses karena Tannos gagal melengkapi dokumen yang diperlukan.
“Saya ingin sampaikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan. Tetapi sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” jelas Supratman, Rabu (29/1/2025).
Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, sehingga status kewarganegaraan Paulus Tannos tetap sebagai WNI sampai proses dokumen terpenuhi dan disetujui.
“Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” kata Supratman.
Paulus Tannos sebelumnya ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025 setelah adanya permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan diteruskan ke Interpol Singapura.
Namun, Tannos belum dapat langsung diekstradisi ke Indonesia karena proses hukum dan administrasi masih berlangsung. Supratman menegaskan bahwa kelengkapan dokumen dan putusan pengadilan di Singapura menjadi syarat penting untuk ekstradisi.
KPK sendiri menyatakan bahwa status kewarganegaraan Paulus Tannos sebagai WNI menjadi salah satu alasan utama ia harus menjalani hukuman di Indonesia atas keterlibatannya dalam kasus megakorupsi e-KTP. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!