Terlibat Pungli dan Konsumsi Narkoba Kajari Madiun Dicopot

ED
Sabtu, 10 Juni 2023 | 16:03 WIB
Bagikan
Terlibat Pungli dan Konsumsi Narkoba Kajari Madiun Dicopot

Kata dia, berdasarkan data yang dimiliki, yakni kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, barulah diketahui bila hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah atas nama Andi Irfan Syafruddin yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

"Selanjutnya, saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk," tuturnya.

Sedangkan, tidak hanya mengkonsumsi narkotika, Andi diduga melakukan pungutan liat (pungli). Kejati Jatim pun mengkroscek hal itu.

"Respon saya selaku Kajati di Jawa Timur yang memiliki 38 Kejari ketika mengetahui masih ada Jaksa nakal atau mendapat laporan di wilayah Jatim, yang pertama kali dilakukan adalah saya akan menugaskan Aswas Kejati Jatim untuk segera mengklarifikasi atas dugaan adanya kenakalan dari jaksa atau TU tersebut," ungkapnya.

Dengan perbuatannya, Andi Irfan Syafrudin dipindahkan ke Badiklat Kejaksaan RI sebagai Jaksa Fungsional. Sementara Kepala Kejari Madiun akan digantikan Reopan Saragih sebagai pelaksana tugas (Plt).

"Surat Keputusan pencopotannya baru keluar Kamis (8/6/2023), dan saat ini Reopan Saeagih akan menjadi Plt Kejari Madiun," pungkasnya.

@redho

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.