Terlanjur Terima Uang Politik, Bagaimana Cara Mengembalikannya?
VISI.NEWS | BANDUNG - Sebenarnya telah jelas lewat fatwa MUI, NU melalui bahtsul masailnya dan Muhammadiyah melalui Majelis Tarjihnya, demikian pula para kiai dan ustadz secara pribadi, menyatakan bahwa politik uang termasuk perbuatan haram, disamakan dengan riswah, diharamkan bagi pemberi dan penerimanya.
Demikian juga dari aspek hukum positif, politik uang dilarang dan masuk tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta bagi pemberi dan penerimanya.
Namun sudah menjadi rahasia umum jika setiap penyelenggaraan pemilu baik tingkat nasional maupun tingkat daerah masih dikotori dengan politik uang.
Ironisnya persoalannya politik uang itu disukai dan dianggap hal yang lumrah oleh masyarakat dan calon dalam praktek pelaksanaan pemilu. Dengan demikian harus dikemanakan uang yang sudah terlanjur diterima? Berikut penjelasannya.
Dalam kacamata fiqih uang yang diperoleh dari politik uang disamakan dengan risywah hukumnya haram. Kemudian setelah jelas keharamannya maka bagi yang sudah terlanjur menerimanya tidak dapat memiliki dan menasarufkannya, melainkan harus mengembalikannya.
Berikut urutannya sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab: Mengembalikan kepada pemilik atau wakilnya. Jika sudah meninggal maka menyerahkannya kepada ahli warisnya. Jika pemiliknya tidak diketahui maka hendaknya dialokasikan untuk kemaslahatan umum. Disedekahkan kepada fakir miskin.
Adapun yang mengalokasinnya bukan dirinya sendiri melainkan qadhi. Jika qadhi tidak dapat dipercaya, maka diserahkan kepada orang yang dianggap cakap dalam urusan agama. Jika tidak juga ditemukan, maka baru ia dapat mengalokasikannya sendiri. Perlu diketahui harta haram yang diberikan kepada fakir statusnya menjadi halal.
Yang menarik, jika ternyata penerima juga seorang fakir, maka ia boleh mengalokasikan untuk dirinya dan keluarganya sendiri.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!