Terlanjur Terima Uang Politik, Bagaimana Cara Mengembalikannya?

ED
Jumat, 9 Februari 2024 | 05:05 WIB
Bagikan
Terlanjur Terima Uang Politik, Bagaimana Cara Mengembalikannya?

وَلَهُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهِ عَلَى نَفْسِهِ وَعِيَالِهِ إذَا كَانَ فَقِيرًا لِأَنَّ عِيَالَهُ إذَا كَانُوا فُقَرَاءَ فَالْوَصْفُ مَوْجُودٌ فِيهِمْ بَلْ هُمْ أَوْلَى مَنْ يُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ وَلَهُ هُوَ أَنْ يَأْخُذَ مِنْهُ قَدْرَ حَاجَتِهِ لِأَنَّهُ أَيْضًا فَقِيرٌ وَهَذَا الَّذِي قَالَهُ الْغَزَالِيُّ

Artinya, "Baginya diperbolehkan untuk menyedekahkan harta haram tersebut untuk dirinya sendiri dan keluarganya, jika dirinya fakir. Karena jika kelurganya fakir maka sifat fakir ada dalam diri mereka, bahkan keluarga yang fakir adalah orang yang paling utama untuk disedekahi. Dirinya diperbolehkan mengambil dari harta haram tersebut sekira kebutuhannya saja, karena ia juga seorang fakir. Ini adalah pendapat Al-Ghazali." (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Majmu’ Syarhul Muhaddzab, , juz IX, halaman 351).

Demikian ketentuan tasaruf uang haram dalam kajian fiqih.     Perspekif Hukum Positif Dalam hukum positif, menasarufkan uang haram dari money politik ke sektor kemaslahatan umum atau fakir miskin bisa jadi termasuk TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atau money loundry sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 8/2010, yang menerangkan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, melakukan pengalihan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang maupun surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya dan patut diduga sebagai hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan harta tersebut dipidana atas tindak pidana pencucian uang tersebut. Pidana yang dikenakan terhadapnya yakni maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Dengan demikian uang suap politik yang secara fiqih statusnya adalah uang haram dan merupakan tindakan pidana dalam hukum positif, nampaknya yang benar secara fiqih dan hukum positif adalah dikembalikan kepada negara. Dalam bahasa fiqihnya, diserahkan kepada qadhi untuk kemudian ditasarufkan sesuai peruntukannya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.