Terkait Soal Sertifikat Lahan di Sempadan Sungai Cirasea, Begini Sikap ATR/BPN Kab. Bandung
Julianto mengungkapkan bahwa, Sungai Cirasea mengalami perubahan, dimana lebar sungainya berubah dari tahun ke tahun dan perubahannya tidak menentu karena mengikuti debit air sungai yang mengakibatkan erosi pada Sungai Cirasea,"Sehingga sampai pada saat ini (Tahun 2023) Sungai Cirasea berbatasan langsung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1093 yang diterbitkan pada Tahun 2006," jelasnya.
Lebih lanjut, Julianto menyebutkan bahwa diperlukan adanya penyuluhan dan sosialisasi secara terus menerus dari instansi yang berwenang agar peraturan-peraturan yang sudah ada dapat dipahami jelas dan dilaksanakan oleh masyarakat. "Tak lupa juga diperlukan musyawarah mufakat dari semua pihak terkait," tandasnya.
Saat disinggung terkait berapa luas lahan di sempadan Sungai Cirasea ini yang sudah bersertifikat dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, termasuk berapa luas seluruhnya lahan milik masyarakat yang berada di sempadan sungai-sungai ini, serta berapa hektar/m2 yang sudah bersertifikat dan berapa ia mengatakan semuanya terdata. "Itu semua tidak ada data-datanya," ujarnya.
Ia menghimbau kepada warga masyarakat terkait permasalah ini agar selalu berhati-hati dalam mengikuti arahan-arahan. " Termasuk himbauan dari pemerintah, serta mentaati sesuai peraturan-peraturan yang berlaku," pungkasnya. @gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!