Terkait Soal Sertifikat Lahan di Sempadan Sungai Cirasea, Begini Sikap ATR/BPN Kab. Bandung

ED
Senin, 17 April 2023 | 14:54 WIB
Bagikan
Terkait Soal Sertifikat Lahan di Sempadan Sungai Cirasea, Begini Sikap ATR/BPN Kab. Bandung

Ia menjelaskan, ada pun bukti sertifikat yang menjadi dokumen dari warga tersebut, bukan berarti bisa membangun, dan mendirikan rumah di sempadan sungai dan wilayah sungai. “Seharusnya mereka, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 1 itu, harus minta izin dulu ke kita. Kedua, kalau pun sudah punya sertifikat tidak bisa membangun di situ. Maka dari itu terhadap tanah ini statusnya menjadi quo, saya yakin ini ada pelanggaran. Ko bisa jadi sertifikat, bisa jadi bangunan, sekarang yang berwenang terhadap bangunan siapa ?, IMB-nya kan ada di pemerintah daerah, kenapa bisa dibiarkan mendirikan bangunan di sini, sementara tanahnya saja ini kami pertanyakan, ” jelasnya.

Bagaimana Sikap Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung? 

Untuk mendapatkan jawaban dari instansi ini sendiri ternyata tidak mudah. Permintaan pertanyaan tertulis kepada VISI.NEWS yang sudah dilayangkan sejak 16 Pebruari 2023, baru mendapat jawaban tertulis pada Sabtu (15/4/2023).

Dalam jawabannya, Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung membantah perihal adanya dugaan lahan warga masyarakat yang telah bersertifikat itu di klaim adalah lahan milik Sungai Cirasea BBWSC).

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kab.Bandung Ir. Julianto, menyebutkan bahwa sertifikat tanah yang diterbitkan pada saat itu sesuai tahun penerbitan sudah ada sempadan sungainya. dan untuk bantaran sungai, sepanjang itu adalah tanah milik adat dan dimohon sertifikat oleh warga/pemilik tanah.

"Setelah dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan termasuk keterangan riwayat tanah, keterangan kepala desa dan penguasaan fisik, maka dapat diajukan permohonan untu penerbitan sertifikatnya," ujar Julianto dalam keterangannya Sabtu (15/4/2023).

Terkait Peraturan Menteri PUPR No. 1 yang mengharuskan izin untuk mendirikan bangunan diatas sempadan sungai, ia mengatakan, "Kami mengetahui, tapi ijin mendirikan bangunan kapasitasnya ada di pemerintah daerah bukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung," katanya.

"Dan termasuk terkait mengetahui adanya peraturan menteri PUPR No. 28 yang mengatur sempadan sungai dari 5-10 Meter 50-100 meter," imbuhnya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.