Terima Surat dari DPP Partai Golkar, Asep Ikhsan Segera Dilantik PAW Anggota DPRD Kab. Bandung
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya, ketika di konfirmasi mengenai surat dari DPD Partai Golkar tersebut mengatakan bahwa hingga Senin (14/3/2022) siang pihaknya belum menerima surat tersebut. "Belum menerima kang," ungkap Agus.
Pihak KPU Kabupaten Bandung sendiri, kata Agus, akan memproses surat pengajuan PAW yang kosong ditinggalkan alm. Hj. Neneng Hadiani itu paling lama lima hari kerja. "Undang-undang mengamanatkan kita memproses ajuan PAW itu paling lama lima hari kerja setelah surat masuk. Kalau tidak segera diproses, kita akan mendapatkan sanksi," ungkapnya.@alfa/asa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!