Terima Surat dari DPP Partai Golkar, Asep Ikhsan Segera Dilantik PAW Anggota DPRD Kab. Bandung
VISI.NEWS | MASKUMAMBANG - Asep Ikhsan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) VI akan segera dilantik. Kepastian pelantikan tersebut, setelah yang bersangkutan menerima surat dari Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, yang disampaikan melalui Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily.
Keterangan yang diperoleh VISI.NEWS, Senin (14/3/2022) menyebutkan, dalam surat tertanggal 4 Maret 2022 bernomor B-745/Golkar/III/2022 mengenai persetujuan Pergantian Antar Wagt Angola DPRD Kabupaten Bandung yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Ketum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F. Paulus menyetujui PAW anggota DPRD Kabupaten Bandung kepada calon PAW yang memperoleh suara terbanyak berikutnya yakni Asep Ikhsan.
Dalam surat yang tembusannya disampaikan kepada Bendum DPP Parti Golkar, Wakil Ketum Bidang Korbid Kepartaian DPP Partai Golkar, Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPP Partai Golkar, Ketua Bidang Otonomi dan Pemda DPP Parti Golkar dan Ketua DPD Partai Golkar Kabyoaten Bandung itu, persetujuan DPP Partai Golkar itu didasarkan atas PKPU No. 6/2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, kutipan Akta Kematian Nonor 3204-KM-27072021-0010 pada tanggal 20 Juli 2021 atas nama Hj. Neneng Hadiani, S.H., yang dikeluarkan di Bandung pada 27 Juli 2021, juga surat dari DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat No. B-08/Golkar/II/2022 tertanggal 19 Februari 2022 tentang Permohonan Rekomendasi PAW Anggota FPG DPRD Kabupaten Bandung.
Atas dasar tersebut, DPP Partai Golkar menginstruksikan kepada DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti proses pergantian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Bandung dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selaku Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Ace Hasan Syadzily pada 11 Maret 2022 mengeluarkan surat instruksi yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung. Dalam surat bernomor B-11/Golkar/III/2022 Ace Hasan menginstruksikan Ketua DPD Parti Golkar Kabupaten Bandung untuk segera menindaklanjuri proses PAW Anggota DPRD Kabupaten Bandung tersebut. Instruksi Ace Hasan tersebut tembusannya disampaikan kepada Ketua Umum DPP Parti Golkar, Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPP Partai Golkar, Ketua Bidang Kepartaian DPP Partai Golkar, Ketua Bidang Otonomi dan Pemda DPP Partai Golkar, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bandung, Ketua DPRD Kabupaten Bandung dan Ketua KPU Kabupaten Bandung.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!