Terdakwa Kasus Korupsi Posfin Divonis 6 Tahun Penjara, Ira Mambo : Rico Pikir-Pikir...

ED
Senin, 18 Juli 2022 | 22:56 WIB
Bagikan
Terdakwa Kasus Korupsi Posfin Divonis 6 Tahun Penjara, Ira Mambo : Rico Pikir-Pikir...

"Intinya adalah, kami sangat menghormati putusan hakim, dan tadi Hakim bertanya pada terdakwa, mau meneri atau banding, dan terdakwa menjawab pikir-pikir," ungkap Ira.

Fakta persidangan, lanjut Ira, yang melakukan itu adalah Suharto, sementara Rico hanya menjalankan perintah-perintah dari Suharto, dan itu dibuktikan dengan uang pengganti yang dibebankan terhadap Rico sebesar Rp. 200 juta.

"Jadi intinya, yang melakukan itu adalah Pak Suharto, dan Rico hanya menjalankan perintah dari Pak Suharto, dan kami menghormati putusan hakim, meskipun JPU Kejati Jabar menyatakan banding," pungkasnya.@eko

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.