Terdakwa Kasus Korupsi Posfin Divonis 6 Tahun Penjara, Ira Mambo : Rico Pikir-Pikir...

ED
Senin, 18 Juli 2022 | 22:56 WIB
Bagikan
Terdakwa Kasus Korupsi Posfin Divonis 6 Tahun Penjara, Ira Mambo : Rico Pikir-Pikir...

VISI.NEWS | BANDUNG - PN Tipikor Bandung akhirnya mengganjar 6 tahun 6 bulan penjara terhadap Mantan Manajer PT Pos Financial (Posfin) Indonesia, Rico Deniza Candra, Senin (18/7/22).

Sidang putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut menyatakan Rico terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rico Deniza Candra dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, dan dikenakan hukuman denda Rp. 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara," kata Hakim Ketua.

Selain itu, Hakim menambahkan, terdakwa Rico juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 200 juta, dan jika tidak ditunaikan maka harta bendanya dapat disita dan atau tedapat tambahan kurungan penjara.

""Membayar uang pengganti Rp 200 juta apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita, dan apabila tidak memiliki harta benda, maka dipidana selama 8 bulan," katanya.

Sementara Penasehat Hukum Rico, Ira Mambo menjelaskan, Vonis terhadap Rico lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Dalam sidang tuntutan, Rico dituntut 10 tahun penjara oleh tim JPU Kejati Jabar, dan dalam putusan sore ini, Rico dijatuhkan hukuman penjara 6,6 tahun," jelasnya.

Dalam perkara ini, Rico merupakan Manajer Posfin Indonesia, dimana dalam fakta persidangan terungkap terdapat terduga pelaku intelektual yakni Suharto (Alm) sementara Rico merupakan pegawai atau Manajer Akutansi yang di bawa oleh Suharto.

"Intinya adalah, kami sangat menghormati putusan hakim, dan tadi Hakim bertanya pada terdakwa, mau meneri atau banding, dan terdakwa menjawab pikir-pikir," ungkap Ira.

Fakta persidangan, lanjut Ira, yang melakukan itu adalah Suharto, sementara Rico hanya menjalankan perintah-perintah dari Suharto, dan itu dibuktikan dengan uang pengganti yang dibebankan terhadap Rico sebesar Rp. 200 juta.

"Jadi intinya, yang melakukan itu adalah Pak Suharto, dan Rico hanya menjalankan perintah dari Pak Suharto, dan kami menghormati putusan hakim, meskipun JPU Kejati Jabar menyatakan banding," pungkasnya.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.