Terbukti Melakukan Pelanggaran Etik Berat Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK

ED
Rabu, 8 November 2023 | 04:37 WIB
Bagikan
Terbukti Melakukan Pelanggaran Etik Berat Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK

“Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukum terhadap putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu Putusan MK," ujar Anggota MKMK Wahiduddin Adams.

Anggota MKMK sendiri terdiri dari tiga orang Jimly Asshidqie sebagai ketua merangkap anggota, Wahiduddin Adams sebagai sekretaris merangkap anggota, dan Bintan Saragih sebagai anggota.

@mpa

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.