Terbukti Korupsi, Rahmat Effendi Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ED
Rabu, 14 September 2022 | 22:21 WIB
Bagikan
Terbukti Korupsi, Rahmat Effendi Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara

VISI.NEWS | BANDUNG - Wali kota Bekasi Nonaktip Rahmat Effendi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman 9 tahun 6 bulan kurungan penjara serta denda sebesar Rp. 1 miliar.

Demikian isi tuntutan yang dibacakan JPU KPK didepan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung Rabu (14/9/22) siang, menurutnya terdakwa Rahmat Effenfi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa Wali kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi terbukti bersalah telah melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," kata JPU KPK.

Dalam sidang yang digelar secara online dan dipimpin oleh Hakim Ketua Eman Sulaeman tersebut, menyebutkan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a, b, dan f, Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Untuk itu, hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi dan yang meringankan karena bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana," katanya.

Selain dituntut hukuman 9 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, terdakwa juga dibebabkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 8 miliar.

"Jika Rp. 8 miliar tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa maka, harta benda milik terdakwa akan dilakukan penyitaan dan dilelang guna memenuhi uang pengganti tersebut," sambung JPU KPK.

Tidak sampai disitu, jika negara telah melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda milik terdakwa kemudian masih terdapat adanya kekurangan atau tidak mencukupi Rp. 8 miliar, maka terdakwa harus menjalani masa hukuman tambahan yakni kurungan penjara selama 2 tahun.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.