Tentang Ulama Perempuan, Tugas, dan Tantangannya Menurut Nyai Badriyah
Badriyah juga menyampaikan terkait kemaslahatan, ini adalah sesuatu yang dianggap baik oleh akal dan mendatangkan kebaikan menghindarkan dari bahaya yang sejalan dengan tujuan dalam penetapan tujuan syariah.
“Karena itu kemaslahatan tidak hanya baik saja tetapi harus sesuai dengan maqhasidus syariah (tujuan mulia syariah),” lanjutnya.
Dia menegaskan, berbicara kemaslahatan bangsa maka perlu mengkaitkan dengan maqhasidus syariah.
“Bagaimanakah keulamaan perempuan bekerja dalam kerangka untuk menafsirkan maqhasidus syariah yang ditafsirkan ulama berjenis kelamin perempuan ada tema perempuan, perspektif perempuan, Kemaslahatan ini menjadi tantangan ulama perempuan,” ujar dia.
Nyai Badriyah mengakui memang, kehadiran ulama perempuan meski telah mendapat pengakuan sejarah, tetapi jumlah mereka masih minim.
Dia menyebutkan dalam kitab ath-Thabaqat al-Kubra, karya Ibnu Sa’ad yang terdiri dari lima jilid , hanya satu jilid itu untuk perempuan artinya sekitar 20 peren keulamaan perempuan itu tertulis sejarah pada masa sahabat.
Tetapi, dirinya bersyuku Indonesia alhamdulillah memiliki posisi yang sangat bagus dan bahkan kontribusi Islam sejarah yang bagus, karena MUI pada masa Prof Khuzaimah itu beliau Ketua Bidang Fatwa dalam pertemuan internasional satu satu nya mufti perwakilan negara dari Indonesia.
Nyai Badriyah mengajak segenap elemen umat, termasuk jajaran pengurus MUI tak terkecuali Komisi Infokom untuk melakukan hal berikut, yaitu pertama kita perlu sering menyebut ulama perempuan sehingga kata ulama perempuan menjadi sesuatu yang familiar di medsos bukan menjadi sesuatu yang aneh.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!