TELAAH | Bagaimana Mengidentifikasi Syubhat yang Berada di Antara Halal dan Haram?
Dengan demikian jika keduanya diambil melalui sebab-sebab yang disepakati, mama keduanya halal.
Akan tetapi jika keduanya diambil dengan sebab yang diperselisihkan, maka keduanya menjadi syubhat, karena sebabnya bukan dari sifatnya.
Kedua, contoh yang haram secara jelas adalah bangkai dan darah. Keduanya itu diharamkan karena sifatnya. Maka keduanya tidak bisa menjadi halal, tanpa ada sebab-sebab tertentu, misalnya terdesak ataupun terpaksa yang disepakati hukumnya halal dalam dua kondisi ini.
Akan tetapi jika keduanya berada dalam perselisihan pendapat, maka tingkatan meninggalkan bangkai adalah sesuai dengan tingkatan dalilnya, dalam hal kuat dan lemahnya.
Ketiga, contoh sesuatu yang terjadi perbedaan pendapat di dalamnya karena sifatnya. Misalnya cakar binatang buas hukumnya haram karena Rasullullah saw. telah mengharamkan setiap binatang yang memiliki cakar atau kuku tajam.
Dengan demikian jika kita mengambil dari sebab-sebab yang telah disepakati, maka syubhatnya adalah dari sisi sifat yakni “cakarnya”, dan jika kita ambil dari sisi yang perbedaan pendapat didalamnya, maka syubhatnya datang dari sifatnya serta kesamaannya. @fen/sumber mui.or.id
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!