BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026

TELAAH | Bagaimana Mengidentifikasi Syubhat yang Berada di Antara Halal dan Haram?

ED
Kamis, 26 Januari 2023 | 05:21 WIB
Bagikan
TELAAH | Bagaimana Mengidentifikasi Syubhat yang Berada di Antara Halal dan Haram?

Dengan demikian jika keduanya diambil melalui sebab-sebab yang disepakati, mama keduanya halal.

Akan tetapi jika keduanya diambil dengan sebab yang diperselisihkan, maka keduanya menjadi syubhat, karena sebabnya bukan dari sifatnya.

Kedua, contoh yang haram secara jelas adalah bangkai dan darah. Keduanya itu diharamkan karena sifatnya. Maka keduanya tidak bisa menjadi halal, tanpa ada sebab-sebab tertentu, misalnya terdesak ataupun terpaksa yang disepakati hukumnya halal dalam dua kondisi ini.

Akan tetapi jika keduanya berada dalam perselisihan pendapat, maka tingkatan meninggalkan bangkai adalah sesuai dengan tingkatan dalilnya, dalam hal kuat dan lemahnya.

Ketiga, contoh sesuatu yang terjadi perbedaan pendapat di dalamnya karena sifatnya. Misalnya cakar binatang buas hukumnya haram karena Rasullullah saw. telah mengharamkan setiap binatang yang memiliki cakar atau kuku tajam.

Dengan demikian jika kita mengambil dari sebab-sebab yang telah disepakati, maka syubhatnya adalah dari sisi sifat yakni “cakarnya”, dan jika kita ambil dari sisi yang perbedaan pendapat didalamnya, maka syubhatnya datang dari sifatnya serta kesamaannya. @fen/sumber mui.or.id

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.