Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026

TELAAH | Bagaimana Mengidentifikasi Syubhat yang Berada di Antara Halal dan Haram?

ED
Kamis, 26 Januari 2023 | 05:21 WIB
Bagikan
TELAAH | Bagaimana Mengidentifikasi Syubhat yang Berada di Antara Halal dan Haram?

VISI.NEWS | JAKARTA - Selain perkara halal dan haram, dalam Islam pun ada perkara syubhat yang posisinya berada di antara keduanya.

Secara bahasa syubhat berarti kabur, samar, atau tidak jelas. Sedangkan syubhat secara istilah adalah terbatas pada hal-hal yang berada di antara maslahat dan mafsadat yang di dalamnya ada maslahat tanpa diperkirakan adanya mafsadat atau keduanya.

Hal ini selaras dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ánhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ

“Yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas pula. Dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang syubhat. Yang tidak diketahui oleh sebagian besar manusia. Maka batang yang meninggalkan yang syubhat, maka dia telah membersihkan diri dari agama dan kehormatannya” (HR Bukhari 52 dan Muslim 1599 dari Nu’man bin Basyir r.a.).

Dengan demikian agama dan kehormatan kita menjadi bersih, jika kita meninggalkan perkara-perkara yang syubhat.

Syekh Izzuddin bin Abdus Salam, dalam Karyanya, Syajarat al-Maarif, menjelaskan contoh-contoh yang Allah SWT halalkan, haramkan, dan yang terjadi perbedaan pendapat di antara keduanya:

Pertama, contoh yang Allah SWT halalkan dengan menyebutkan sifatnya. Misalnya, gandum dan domba yang Allah SWT ciptakan dengan sifat yang menunjukkan kehalalannya. Maka dia bisa diharamkan kecuali karena adanya sebab-sebab yang rusak, seperti karena barang itu merupakan hasil rampasan.

Dengan demikian jika keduanya diambil melalui sebab-sebab yang disepakati, mama keduanya halal.

Akan tetapi jika keduanya diambil dengan sebab yang diperselisihkan, maka keduanya menjadi syubhat, karena sebabnya bukan dari sifatnya.

Kedua, contoh yang haram secara jelas adalah bangkai dan darah. Keduanya itu diharamkan karena sifatnya. Maka keduanya tidak bisa menjadi halal, tanpa ada sebab-sebab tertentu, misalnya terdesak ataupun terpaksa yang disepakati hukumnya halal dalam dua kondisi ini.

Akan tetapi jika keduanya berada dalam perselisihan pendapat, maka tingkatan meninggalkan bangkai adalah sesuai dengan tingkatan dalilnya, dalam hal kuat dan lemahnya.

Ketiga, contoh sesuatu yang terjadi perbedaan pendapat di dalamnya karena sifatnya. Misalnya cakar binatang buas hukumnya haram karena Rasullullah saw. telah mengharamkan setiap binatang yang memiliki cakar atau kuku tajam.

Dengan demikian jika kita mengambil dari sebab-sebab yang telah disepakati, maka syubhatnya adalah dari sisi sifat yakni “cakarnya”, dan jika kita ambil dari sisi yang perbedaan pendapat didalamnya, maka syubhatnya datang dari sifatnya serta kesamaannya. @fen/sumber mui.or.id

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.