Tegak Lurus Basmi Korupsi, Kejati Jatim Tahan Lagi Tersangka Korupsi Dalam Kasus PT. INKA
Sesuai hasil penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang didapat penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada tanggal 1 Oktober 2024 telah menetapkan BN yang menjabat sebagai Dirut PT INKA tahun 2020 sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan, penyidik kembali menetapkan tersangka yaitu TN dan SI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT. INKA dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 MW di Kinshasa kepada Joint Venture TGG Infrastructure.
Tersangka TN, selaku regional head of Indonesia Titan Global Capital ditahan pada cabang Rutan kelas I Surabaya, dan SI, selaku CEO PT. TSG Utama Indonesia ditahan pada cabang Rutan Kelas I Surabaya. @redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!