Tegak Lurus Basmi Korupsi, Kejati Jatim Tahan Lagi Tersangka Korupsi Dalam Kasus PT. INKA

ED
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Bagikan
Tegak Lurus Basmi Korupsi, Kejati Jatim Tahan Lagi Tersangka Korupsi Dalam Kasus PT. INKA

Padahal berdasarkan surat keputusan menteri bumn no. sk-315/MBU/12/2019 menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan/ perusahaan patungan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.

Pada tanggal 24 Juni 2020 kemudian berdiri Special Purpose Vehicle di Singapura yang bernama TSG Infrastructure, PTE.LTD., dengan pembiayaan pendirian sebesar SGD 40.000 ditanggung oleh PT. IMST.

SI selaku Dirut TSGU menyampaikan kepada tersangka BN yang saat itu menjabat Dirut PT. INKA bahwa untuk dapat melaksanakan pekerjaan perkeretaapian di DRC memerlukan penyediaan energi solar photovoltoic 200 MW dari perusahaan Energi Sunplus Sarl yang saham mayoritasnya dimiliki oleh TSGU dengan cara melakukan pembayaran Power purchase Agreement (PPA) kepada Sunplus Sarl.

Tersangka BN selaku Dirut PT INKA pada bulan Juli 2020 selanjutnya menyetujui pengiriman uang sejumlah $265.300 kepada pihak lain dengan bank penerima di Turki dengan alasan keperluan ground breaking proyek solar pv 200 MW oleh TSG Infra di Kinshasa DRC.

Pada sekira tanggal 23 September 2020, tersangka BN selanjutnya memberikan dana talangan dengan mekanisme pemberian pinjaman dan melakukan pengiriman uang sebagai berikut:

Tanggal 25 September 2020 sejumlah Rp.15 miliar ke rekening TSGU dengan Dirut SI yang kemudian sejumlah Rp. 7 miliar ditransfer dari rekening TSGU kepada rekening PT CGI dengan Dirut TN merupakan istri SI.

Tanggal 31 Sepember 2020, PT. INKA Persero mentransfer uang sejumlah Rp. 3.550.000.000,- kepada TSGU yang kemudian di transfer ke rekening PT. CGI dengan Dirut TN yang merupakan istri SI, dan PT. CGI dimiliki oleh SI dan keluarganya.

"Akibat perbuatan pihak - pihak terkait, diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 21.153.475.000, dan $265.300,- USD, serta $40.000,- SGD atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ujar Kajati Mia Amiati.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.