Tata Irawan: Disdukcapil Sosialisasikan Fungsi QR Code di Dokumen Kependudukan

Desi Rossilawati
Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56 WIB
Bagikan
Tata Irawan: Disdukcapil Sosialisasikan Fungsi QR Code di Dokumen Kependudukan

Langkah-langkah cek dokumen kependudukan dijelaskan, setelah scan QR Code tampilan akan dialihkan ke laman resmi Dukcapil Kemendagri https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/Terpusat/Pindai/

Ketik ulang 'Captcha'. Kemudian ketik ulang Captcha yang muncul, lalu klik tampilkan.

Langkah-langkah cek dokumen kependudukan, yaitu status dokumen asli/aktif.

Tanda centang hijau menunjukkan dokumen tersebut aktif dan asli, lengkap dengan tanggal penerbitan dan nama pejabat penandatangan elektronik.

Status dokumen tidak aktif, yaitu tanda strip berwarna kuning berarti dokumen sudah tidak aktif, karena telah terbit dokumen terbaru yang sah dan valid secara elektronik.

Tata Irawan ajak masyarakat Kabupaten Bandung untuk segera cek dokumen kependudukan.

"Pastikan dokumen yang para wargi miliki saat ini aktif, sah, dan terdaftar resmi di Dukcapil ya! Demi kenyamanan pelayanan yang lebih baik!" harapnya. @kos

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.