Tarif Listrik PLN Terbaru Berlaku hingga September 2026

Desi Rossilawati
Senin, 10 Agustus 2026 | 15:30 WIB
Bagikan
Tarif Listrik PLN Terbaru Berlaku hingga September 2026

Ilustrasi./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada Kuartal III 2026 atau periode Juli hingga September 2026.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global yang terus berubah sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan tarif listrik yang tetap juga diharapkan dapat mendukung daya saing industri serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil dalam keterangan resminya dikutip, Senin (10/8/2026).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif atau tariff adjustment untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan.

Penyesuaian tersebut mempertimbangkan empat parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Untuk Kuartal III 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari-April 2026. Nilai tersebut meliputi kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meski berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik pada periode tersebut.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.