Tarif Listrik PLN Terbaru Berlaku hingga September 2026

Desi Rossilawati
Senin, 10 Agustus 2026 | 15:30 WIB
Bagikan
Tarif Listrik PLN Terbaru Berlaku hingga September 2026

Ilustrasi./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada Kuartal III 2026 atau periode Juli hingga September 2026.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global yang terus berubah sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan tarif listrik yang tetap juga diharapkan dapat mendukung daya saing industri serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil dalam keterangan resminya dikutip, Senin (10/8/2026).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif atau tariff adjustment untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan.

Penyesuaian tersebut mempertimbangkan empat parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Untuk Kuartal III 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari-April 2026. Nilai tersebut meliputi kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meski berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik pada periode tersebut.

Kebijakan tarif tetap juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Golongan tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.

Daftar Tarif Listrik PLN Nonsubsidi Juli-September 2026

Berikut tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada Kuartal III 2026:

  1. R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  2. R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.445 per kWh.
  3. R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.445 per kWh.
  4. R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.700 per kWh.
  5. R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.700 per kWh.
  6. B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.445 per kWh.
  7. B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh.
  8. I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh.
  9. I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp997 per kWh.
  10. P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.700 per kWh.
  11. P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.533 per kWh.
  12. P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.700 per kWh.
  13. L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh.

Dengan keputusan tersebut, tarif listrik PLN untuk pelanggan nonsubsidi maupun subsidi tidak mengalami perubahan selama periode Juli hingga September 2026.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.