Tarif Jabatan Desa ‘All In’, Bupati Pati Terjerat Pemerasan
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang diduga telah dipatok secara “all in” oleh Bupati Pati, Sudewo. Tarif tersebut disebut mencakup seluruh proses hingga calon perangkat desa (caperdes) resmi menduduki jabatan yang diinginkan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan tarif pemerasan berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Menurutnya, nominal itu bukan hanya biaya pendaftaran, melainkan jaminan penuh sampai proses pengangkatan selesai.
“Tarif Rp165 sampai Rp225 juta, ini apakah hanya untuk daftar saja? Ini ‘all in’, biasanya ‘all in’, kayak yang sebelumnya. Jadi ‘all in’ sampai selesai, sampai jadi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Asep mengungkap, awalnya Sudewo mematok tarif pengisian jabatan perangkat desa sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta. Namun, dalam praktiknya, tarif tersebut diduga dinaikkan oleh anak buahnya sebelum dibebankan kepada para caperdes.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark up dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” jelas Asep.
KPK juga menemukan adanya dugaan ancaman dalam proses pengumpulan uang tersebut. Para caperdes disebut ditekan untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan, dengan ancaman formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya jika tidak patuh.
Akibat praktik tersebut, hingga 18 Januari 2026, salah satu pihak yang terlibat, JION, tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar. Uang itu berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Dana tersebut diduga dikumpulkan secara sistematis sebagai bagian dari pengondisian pengisian jabatan perangkat desa. KPK menilai praktik ini telah merusak tata kelola pemerintahan desa dan mencederai prinsip meritokrasi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!