Tarif Jabatan Desa ‘All In’, Bupati Pati Terjerat Pemerasan

ED
Rabu, 21 Januari 2026 | 04:07 WIB
Bagikan
Tarif Jabatan Desa ‘All In’, Bupati Pati Terjerat Pemerasan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam perkara ini.

@uli

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.