Tangis Ammar Zoni di Ruang Sidang: Penyesalan Terlambat dan Fakta Peredaran Narkoba di Rutan
VISI.NEWS | JAKARTA — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak hening ketika aktor Ammar Zoni tak kuasa menahan tangis saat mengakui keterlibatannya dalam kasus dugaan jual beli narkotika di Rumah Tahanan Salemba. Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (8/1/2026), Ammar menyampaikan pengakuan bersalah sekaligus penyesalan mendalam atas perbuatannya.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Jaksa Penuntut Umum menyatakan para terdakwa terlibat dalam pemufakatan jahat jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram yang diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.
Di hadapan majelis hakim, Ammar tidak menyangkal dakwaan tersebut. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan permohonan agar proses hukum yang dijalaninya segera berakhir.
“Ini sudah cukup saya mohon, saya mau pulang Pak, saya mau pulang,” kata Ammar sambil menundukkan kepala.
Jaksa kemudian menanyakan riwayat Ammar yang telah berulang kali tersandung kasus narkotika. Pertanyaan itu dijawab Ammar dengan pengakuan penuh rasa bersalah.
“Saya sangat merasa bersalah. Ini yang keempat saya tersandung masalah,” ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum pun mengingatkan Ammar agar menjadikan perkara ini sebagai pelajaran hidup, mengingat statusnya sebagai figur publik yang memiliki tanggung jawab moral di hadapan masyarakat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!