Tanggapi Pernyataan Denny Indrayana, SBY, "Jangan-jangan ini serius Demokrat akan diambil alih"
"Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem Pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan chaos," kata SBY.
Berlanjut ke pertanyaan kedua kepada MK, SBY menayakan, apa benar UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi?
"Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat ~ Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?" tanya SBY.
Ia mengatakan kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem Pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.
"Ingat, semua lembaga negara termasuk lresiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," kata SBY.
Ketiga, lanjut SBY, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem Pemilu berada di tangan presiden dan DPR, bukan di tangan MK.
"Mestinya presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," ujarnya.
SBY berkeyakinan bahwa dalam menyusun DCS, parpol dan caleg berasumsi sistem Pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!